BLORA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora, Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan 10 orang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan berikut barang bukti sebanyak 17 sepeda motor.
Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Setiyanto membeberkan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan selama 20 hari pelaksanaan Operasi Sikat Jaran Candi 2020 yang digelar mulai tanggal 6 Juli sampai dengan 25 Juli 2020.
"Selama Operasi Sikat Jaran Candi, kita berhasil mengamankan 10 tersangka berikut 17 barang bukti sepeda motor, " ucap Kasat Reskrim AKP Setiyanto, Senin, (3/8/2020).
AKP Setiyanto menguraikan bahwa 17 barang bukti sepeda motor tersebut berhasil diamankan di 6 kecamatan di wilayah kabupaten Blora.
"Diantaranya kita amankan 6 unit sepeda motor di wilayah kecamatan Jepon, 5 unit dikecamatan Tunjungan, 1 unit diwilayah kecamatan Kedungtuban, 3 unit diwilayah kecamatan Ngawen, 1 unit di wilayah Kecamatan Todanan, dan 1 unit di wilayah kecamatan Jiken, " ungkap Kasat Reskrim.
Modus yang dilakukan oleh para tersangka berbeda beda, ada yang memakai kunci T atau kunci modifikasi buatan sendiri, ada juga dengan modus tanpa kunci tapi menghidupkan mesin dengan kebal bahkan ada juga yang merusak kunci.
"Kami imbau masyarakat agar lebih berhati-hati, karena ada berbagai modus yang dilakukan oleh para pelaku curanmor, " lanjut AKP Setiyanto.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. ( ***)